MAGNAAR mendampingi Bank Muamalat selaku Mandated Lead Arranger, Agen Fasilitas, dan Agen Jaminan, bersama dengan 4 (empat) bank peserta sindikasi lainnya yaitu Bank Aceh Syariah, Bank Sumsel Babel-Unit Usaha Syariah, Bank Jateng-Unit Usaha Syariah, dan Bank Kalsel-Unit Usaha Syariah, dalam penyediaan fasilitas pembiayaan Al Musyarakah senilai Rp 100 miliar kepada CIMB Niaga Auto Finance. Fasilitas pembiayaan Al Musyarakah yang diberikan oleh sindikasi akan digunakan oleh CIMB Niaga Auto Finance sebagai modal kerja untuk penyaluran pembiayaan pembelian kendaraan bermotor berbasis syariah. Fasilitas Al Musyarakah ini merupakan bagian dari strategi CIMB Niaga Auto Finance dalam mengutamakan penyaluran pembiayaan syariah. Bank Muamalat adalah bank umum syariah pertama di Indonesia.
Tim kerja MAGNAAR dalam transaksi ini adalah Sahid Ramadian, Suci A. E. Mandiri, dan Naila Arnita.
Berita selengkapnya mengenai transaksi ini dapat dibaca di sini: https://keuangan.kontan.co.id/news/sejumlah-bank-syariah-kucurkan-pembiayaan-kepada-cimb-niaga-auto-finance