Skip to main content

Berita – 10 Maret 2021

Pada tanggal 2 November 2020, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan rancangan undang-undang cipta kerja yang sebelumnya telah disetujui oleh DPR pada tanggal 5 Oktober 2020. Rancangan undang-undang cipta kerja tersebut kemudian secara resmi disebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”). Menyusul pengesahan tersebut, pemerintah tengah menyusun berbagai peraturan pelaksananya untuk mengisi kekosongan (gap) yang muncul dari disahkannya peraturan baru ini.

UU Cipta Kerja merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menciptakan dan memperluas kerja melalui peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM); dan peningkatan investasi pemerintah serta percepatan proyek strategis nasional. Sejak proses penyusunan hingga disahkannya, UU Cipta Kerja menuai perdebatan pro dan kontra bahkan penolakan dari masyarakat, tidak terkecuali sorotan dari beberapa investor global. Kekhawatiran dari disahkan UU Cipta Kerja antara lain, berpotensi merusak iklim investasi, menimbulkan ketidakpastian, dan berdampak buruk terhadap lingkungan, hak asasi manusia, serta ketenagakerjaan.

UU Cipta Kerja disusun dengan konsep omnibus law, tidak hanya mengatur norma baru, tetapi juga mengubah, menghapus, atau mencabut beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan lain sekaligus. Konsep ini bukan hal baru dan sebelumnya telah diterapkan dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Kompleksitas dan obesitas regulasi saat ini yang dianggap sebagai salah satu hambatan utama yang cenderung membatasi upaya penciptaan dan pengembangan usaha, serta dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi waktu bahwa perubahan regulasi tersebut tidak dapat dilakukan melalui cara konvensional dengan cara mengubah satu persatu undang-undang seperti yang selama ini dilakukan karena akan membutuhkan waktu yang lama, menjadi alasan pemerintah memilih konsep omnibus law dalam menyusun UU Cipta Kerja. Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja membawa berbagai dampak khususnya pada segi hukum yaitu antara lain mengubah atau mencabut peraturan perundang-undangan sebelumnya, serta memerlukan peraturan pelaksana yang komprehensif. Pro dan kontra atas diundangkannya UU Cipta Kerja, baik dari segi prosedural penerbitan maupun substansi isi undang-undang, menyebabkan berbagai pihak mengajukan pengujian kembali (judicial review) terhadap UU Cipta Kerja tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

Kami akan mengamati secara seksama perkembangan terkait UU Cipta Kerja dan akan menyiapkan berbagai artikel, yang mana akan dimuat dalam MAGNAAR Legal Insights (MLI). Mengingat UU Cipta Kerja bersifat dinamis dan cepatnya perubahan politik hukum di Indonesia, artikel kami tidak dapat mencakup seluruh isu dan materi secara komprehensif. Namun demikian, artikel kami akan didasarkan pada informasi dan perkembangan yang tersedia pada waktu artikel dibuat. Kami akan terus mengabari perkembangan UU Cipta Kerja ini.