Skip to main content

Perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (“Covid-19”) yang terjadi secara global termasuk Indonesia, berdampak terhadap kinerja dan kapasitas operasional konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (“LJKNB”) berpotensi mengganggu kinerja LJKNB dan stabilitas sistem keuangan sehingga dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan countercyclical untuk menjaga kinerja LJKNB, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (“POJK 14/2020”). Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan serupa lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (“POJK 11/2020”) yang ditujukan untuk bank dan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-9/D.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Perusahaan Pembiayaan (“SOJK S-9/2020”).

MLI00520 - Kebijakan Countercyclical Covid-19 untuk LJKNB 200508