Skip to main content

Saat ini Indonesia dan hampir seluruh negara di dunia sedang menghadapi wabah penyakit menular yang berjangkit serempak meliputi dan melintas batas wilayah geografis antara beberapa dan banyak negara Corona Virus Disease 2019 (“Pandemi Covid-19”). Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Guna memutus mata rantai Pandemi Covid-19, pemerintah baik pusat maupun daerah mengeluarkan berbagai kebijakan yang membatasi pergerakan orang dan membatasi kegiatan usaha di Indonesia guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.1Kondisi tersebut secara langsung maupun tidak langsung berdampak terhadap berbagai sektor ekonomi dan bisnis khususnya terhadap pelaksanaan perjanjian atau kontrak. Tidak sedikit pelaku usaha atau pihak yang memiliki kewajiban kontraktual (prestasi) menjadi terhalang untuk melaksanakan kewajibannya akibat Pandemi Covid-19. Memorandum ini akan membahas lebih lanjut mengenai Pandemi Covid-19 dikaitkan dengan keadaan memaksa (force majeure) dalam kontrak.

MLI00620 - Pandemi Covid-19 dan Force Majeure 200508