Merujuk pada Memo kami sebelumnya Nomor 002 / MM-IND / III / 20 tanggal 18 Maret 2020 mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, kami bermaksud untuk memberikan pembaharuan informasi terkait penyesuaian sistem kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya (“SEMA 1/2020”).
Dalam Memo sebelumnya telah kami sampaikan bahwa pada tanggal 17 Maret 2020 Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kami ingin meluruskan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Memo sebelumnya adalah Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 (“SESMA 1/2020”).
Pembaharuan Penyesuaian Persidangan Pengadilan - Covid 19