Sehubungan dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“Covid-2019”) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pada tanggal 15 Maret 2020, Presiden Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa pandemi Covid-19 merupakan bencana nasional (bencana non-alam). Oleh karena itu, Presiden memberikan himbauan kepada untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia guna mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas, yakni dengan melakukan pembatasan interaksi (social distancing).
Untuk menindaklanjuti himbauan tersebut guna membantu pemerintah menghambat penyebaran Covid-19, pada tanggal 17 Maret 2020 Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya (“SEMA 1/2020”) sebagai pedoman pelaksanaan sistem kerja hakim dan aparatur peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Penyesuaian Persidangan Pengadilan dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19