Perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (“Covid-19”) yang terjadi secara global termasuk Indonesia, berdampak terhadap peningkatan risiko kredit perbankan akibat penurunan kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan. Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan countercyclical untuk menjaga kestabilan ekonomi, dengan memberikan stimulus berupa kelonggaran kredit perbankan. Hal ini dilakukan karena peningkatan risiko kredit berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (“POJK 11/2020”). Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain itu, OJK juga mengeluarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-9/D.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Perusahaan Pembiayaan (“SOJK S-9/2020”) guna menjaga stabilitas kinerja lembaga jasa keuangan nonbank.
MLI00420 - Stimulus Perekonomian OJK Akibat Dampak Covid-19 200422