Sahid Ramadian
Sahid adalah sekutu pendiri Firma Hukum MAGNAAR (sebelumnya bernama Ramadian & Satari) dengan pengalaman lebih kurang sepuluh tahun dalam menangani berbagai permasalahan yang bersifat kompleks terkait dengan transaksi korporasi dan litigasi komersial. Sahid memulai karier hukumnya di salah satu firma hukum unggulan di Indonesia, yaitu Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro, di mana ia membantu beberapa klien dengan nilai aset yang besar sehubungan dengan permasalahan korporasi, pembiayaan, dan investasi komersial di berbagai sektor, termasuk sektor energi dan sumber daya alam, kehutanan dan perkebunan, proyek-proyek infrastruktur, manufaktur, dan sektor properti.
Sebelum mendirikan Firma Hukum MAGNAAR, Sahid merupakan foreign lawyer yang terdaftar di Singapura pada Rajah & Tann Singapore LLP, firma hukum terbesar di Asia Tenggara. Saat di Rajah & Tann, Sahid memberikan saran dan mewakili berbagai klien internasional terkait dengan kegiatan akuisisi perusahaan, operasi, komersial dan bisnis, tanah, dan penanaman modal asing di Indonesia. Sahid juga sempat menjadi bagian dari tim yang mewakili suatu negara di Asia Tenggara dalam arbitrase di ICSID, dan mewakili perusahaan energi asal Australia dalam kasus yang pertama yang ditangani oleh Singapore International Commercial Court yang pada saat itu baru dibentuk.
Sahid menguasai bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Sahid juga telah berbicara di berbagai seminar internasional, pelatihan hukum, dan sebagai dosen tamu, pada antara lain International Enterprise (IE) Singapore, Universitas Indonesia, Binus University, dan IBLAM School of Law.
Beberapa Pengalaman Pilihan
- Memberikan saran kepada berbagai perusahaan yang terdaftar di SGX terkait dengan pengalihan aset di Indonesia*
- Bertindak untuk perusahaan penunjang migas asal Eropa terkait restrukturisasi hutang dan beberapa kasus litigasi*
- Membantu beberapa perusahaan start-up dan fintech di Indonesia, termasuk dalam transaksi penambahan modal dengan berbagai investor
- Menjadi konsultan hukum tetap (retainer) dari BUMN dalam beberapa permasalahan hukum, antara lain pelaporan dugaan tindak pidana, analisa dan kepatuhan hukum, serta penanganan perkara gugatan terhadap aset perusahaan
* Pengalaman sebelum mendirikan Firma Hukum MAGNAAR
Area Praktik
- Pasar Modal, Perbankan, dan Keuangan
- Teknologi, Media, Telekomunikasi (TMT)
- Infrastruktur, Konstruksi, dan Real Estat Komersial
- Litigasi Komersial (secara selektif)
Pendidikan
- S.H., Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Indonesia)
- LL.M., Boston University School of Law (USA)
Organisasi Profesi
- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
- Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)